Penuhi Syarat Ini, Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp600 Ribu Bermodalkan KTP

- 31 Januari 2022, 13:00 WIB
Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp600 Ribu Bermodalkan KTP Bila Penuhi Syarat Ini
Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp600 Ribu Bermodalkan KTP Bila Penuhi Syarat Ini /Rusman/Biro Satpres/

Jurnal Makassar - Cukup penuhi syarat ini, para Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa dapat bantuan sebesar Rp600 ribu cukup dengan KTP.

Pedagang kaki lima atau PKL bisa dapat bantuan sebesar Rp600 hanya bermodalkan KTP yang cair pada Januari-Maret 2022 ini.

Bantuan sebesar Rp600 ribu yang bisa didapatkan oleh pedagang kaki lima melalui bantuan BLT UMKM yang telah resmi disalurkan pemerintah untuk 2022 ini.

Pencairan BLT UMKM 2022 telah resmi diumumkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Link Nonton Teasing Master Takagi-san Season 3, Sinopsis: Takagi Semakin Agresif dan Perjuangan Nishikata

Penyaluran BLT UMKM secara resmi diumumkan oleh pemerintah sebagai bentuk penjaring ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha atau Pedagang Kaki Lima (PKL) di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir dari akun YouTube @Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

"Presiden telah menyetujui front loading bansos perluasan program bantuan (BLT UMKM) untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan," ujar Airlangga Hartarto.

Berikut kriteria dan syarat penerima BLT UMKM 2022:

Baca Juga: Bansos BLT UMKM Rp600 Ribu Cair di Nelayan Januari 2022, Akses Link eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah