Dengan Syarat Ini, Buruh Bisa Terima Gaji 6 Kali Lewat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 1 Februari 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi. Cepetan! Syarat dan Kriteria Ini, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Ter-PHK
Ilustrasi. Cepetan! Syarat dan Kriteria Ini, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Ter-PHK /PORTAL PURWOKERTO/evi yanti

Sementara itu, Kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima Penerima Manfaat

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Jangan Kaget! Bantuan KJP Plus Tahap II Mengalir ke Rekening Anda Hari Ini, Akses kjp.jakarta.go.id Sekarang j

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah