Jurnal Makassar - Dengan syarat ini, buruh yang ter-PHK bisa dapat gaji 6 kali lewat bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022 ini.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dapat bantuan selama 6 kali lewat program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari ini.
Melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh terkena PHK yang akan cair di Februari mendatang.
Baca Juga: Bersiap! Ada Bantuan KJP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Simak Informasi Ini
Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima oleh pekerja atau buruh berupa gaji selama 6 kali.
Tentunya, itu bisa didapatkan dengan memperhatikan persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Simak berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Melampirkan bukti PHK, dan
Baca Juga: BURUAN Cek Rekening, Dana KJP Plus Tahap 2 Cair 7 Januari 2022
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Sementara itu, Kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima Penerima Manfaat
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja
- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir
- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).
Demikian informasi tentang syarat untuk dapat menerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 ini.***