CATAT Ini Tanggal Pasti Pencairan BLT UMKM Rp 600 Ribu 2022 untuk Nelayan dan Pedagang Kaki Lima

- 6 Februari 2022, 07:29 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 /PIXABAY/EmAji

Simak syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM

Baca Juga: PERISTIWA PENTING 6 Februari: Dari Duka Manchester United sampai Elizabeth Menjadi Ratu

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Baca Juga: 10 Caption Quote Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Istri dari Tokoh Dunia Berbahasa Inggris

Berikut alur untuk mendapat BLT UMKM 2022 yaitu:

1. Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.

2. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah