Cukup Gunakan KTP dan KK Bisa Dapat BLT UMKM Senilai Rp600 Ribu Cair Februari 2022

- 15 Februari 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM Senilai Rp600 ribu cair Februari 2022 cek gunakan ktp dan kk di eform BRI.
Ilustrasi - BLT UMKM Senilai Rp600 ribu cair Februari 2022 cek gunakan ktp dan kk di eform BRI. /Ahmad Fiqi Purba/JURNAL MEDAN/Ahmad Fiqi Purba

Jurnal Makassar – Hanya dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga BLT UMKM Senilai Rp600 ribu cair Februari 2022.

Pelaku usaha cukup menggunakan KTP dan KK untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu cair Februari 2022.

Gunakan KTP dan Kartu Keluarga pelaku usaha bisa mendapatkan bansos BLT UMKM Senilai Rp 600 ribu cair Februari 2022.

Dapatkan bansos BLT UMKM Senilai Rp600 ribu hanya menggunakan KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: PRMN Keberatan Hasil Survey Imogen PR, CEO Agus Sulistriyono: Keliru dan Tidak Sesuai dengan Fakta

Pelaku usaha mikro kecil menengah perlu mempersiapkan syarat dan cara daftar agar mendapatkan bansos BLT UMKM cair Rp 600 ribu.

Sebelum lebih jauh pelaku perlu memahami tujuan di salurkan BLT UMKM Rp600 ribu agar di manfaatkan sebagaimana mestinya.

Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) perlu memahami informasi jumlah bantuan BLT UMKM yang akan disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring yang digelar minggu 16 Januari 2022, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung dan nelayan.

Baca Juga: Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi? Ustad Adi Hidayat: Hati-hati Gaji Bisa tidak Berkah

Kali ini nominal yang diberikan kepada masyarakat hanya Rp600 dengan kuota 2,76 juta pelaku usaha.

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu, 16 Januari 2022.

Jumlah uang tersebut semakin sedikit dibanding dua tahun belakangan.

Dimana di awal pemberian BLT UMKM tahun 2020, pemerintah mencairkan 2,4 juta, lalu di tahun 2021 hanya 1,2 juta dan sekarang 2022 tinggal Rp600 ribu.

Baca Juga: Begini Penjelesan Ustad Khalid Basalamah Tentang Wayang yang Menuai Kontroversi, Ternyata Video Lama

Bantuan BLT UMKM memang diberikan pemerintah sebagai stimulus untuk mendorong pelaku usaha tetap berwirausaha di tengah pandemi Covid-19.

Pengurangan jumlah besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah dari tahun ke tahun, bertujuan agar kuota penerima bisa menyasar lebih banyak lagi pelaku usaha.

Airlangga menyebutkan, kuota penerima tahun 2022 sebanyak 2,76 juta.

Dimana target 1 juta orang tersebut berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Cair Februari

Sementara itu, 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.

Jadwal pemberian BLT dalam program pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mulai berlaku pada kuartal I/2022.

Berikut, syarat dan cara daftar BLT UMKM Februari 2022.
-Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik.
-Nomor kartu keluarga.
-Nama lengkap, Alamat sesuai KTP.
-Bidang usaha.
-Nomor telepon aktif.

Adapun cara daftar BLT UMKM 2022 yaitu;

Baca Juga: Klarifikasi Ustad Khalid Basalamah Tentang Videonya yang Diduga Mengharamkan Wayang

1. Mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.

2. Wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 600 ribu diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Forecasting Love and Weather Episode 2, Amarah Jin Ha Kyung Memuncak dan Permalukan Han Ki Jun

Pendaftar dapat cek informasi penerima pada link eform.bri.co.id/bpum.

Sekian informasi syarat dan cara daftar bansos BLT UMKM 2022.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah