Adapun untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23, pendaftar wajib termasuk dalam 9 kriteria berikut yaitu;
1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
2. Bukan merupakan pelajar atau mahasiswa
3. Pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK
4. Bukan ASN, pejabat negara dan pejabat pemerintah daerah tingkat Provinsi/Kabupaten
5. Bukan penerima bantuan sosial
6. Bukan anggota TNI/Polri
7. Bukan karyawan BUMN/BUMD