Jurnal Makassar – Pemerintah memutuskan untuk mencabut subsidi harga minyak goreng dipasaran.
Pencabutan subsidi minyak goreng tersebut mulai berlaku mulai hari ini, Rabu, 16 Maret 2022.
Selama masih subsidi, minyak goreng dijual pada kisaran harga Rp 14 ribu/liter. Kini tembus dengan harga Rp 24 ribu/liter.
Baca Juga: Rampungkan Music Video Terbaru, BIGBANG Siap Comeback
Dilansir dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga minyak goreng seperti kemasan sederhana dan premium dapat menyesuaikan dengan nilai keekonomian.
Dikatakan Airlangga, hal tersebut dikarenalan pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng.
Setelah resmi dicabut, pemerintah menyebut minyak goreng mudah ditemui di pasar modern dan tradisional.
"Untuk itu bapak Kepala Polri akan menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan," ujar Airlangga dikutip dari Antara, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga: Gempa 5,5 Magnitudo Guncang Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami
Airlangga menambahkan, Pemerintah akan kembali menyalurkan minyak bersubsidi dengan harga Rp14 ribu per liter.