Jurnal Makassar - Brian Edgar Nababan merupakan Manager Development Binomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus trading binary option aplikasi Binomo.
Manager Binomo itu ditangkap terkait dengan kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Brian ditangkap di sebuah villa di Pulau Dewata Bali pada hari kamis 31 Maret 2022. Dan pada jumat (1/04/2022) dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka tersebut yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi tersebut dengan keuntungan sistem bagi hasil dan juga ada aliran dana, yang bersangkutan mengirimkan uang ke tersangka IK (Indra Kenz).
Brian Edgar Nababan disangkakan pidana yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: DiKenal Sebagai Crazy Rich Medan, Indra Kenz Muncul Kembali Dihadapan Publik Kenakan Pakaian Tahahan
Juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Usai dilakukan pemeriksaan, polisi langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Brian Edgar Nababan.