Jurnal Makassar - Belakangan ini, beredar kabar Amerika Serikat menuding Indonesia melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Aplikasi Pedulilindungi.
Aplikasi Pedulilindungi merupakan apalikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan pelacakan dan penyebaran Covid-19.
Baru-baru ini, Pemerintah Amerika Serikat mempublikasi sebuah laporan mengenai analisa pelanggaran HAM tahun 2021 pada 200 negara.
Baca Juga: Tanggapi Tuduhan AS Terkait PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Justru Untuk Melindungi Rakyat
Laopran tersebut dikeluarkan melali Depertemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Dalam laporan tersebut memuat Indonesia salah satu negara yang tercantam melakukan pelanggaran HAM.
Isinya menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.
Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.