Jurnal Makassar - Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyebutkan bahwa kontroversi tentang 56 pegawai KPK terkait TWK bisa diakhiri.
Hal tersebut dinyatakan Mahfud melalui akun Twitternya pada 29 September 2021.
"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," tulis @mohmahfudmd.
Baca Juga: Sebelum Dipecat KPK, Novel Baswedan: HP Pegawai yang Tak Lulus TWK Sempat Diretas
Selanjutnya, Mahfud menerangkan terkait langkah KPK yang melakukan TWK tidak salah secara hukum menurut MA dan MK.
"Tapi kebijakan Presiden menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," sambung Mahfud.
Menyangkut pernyataannya mengenai dirinya yang membenarkan permohonan Kapolri tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Squid Game Episode 3: The Man with the Umbrella, Lengkap Link Nonton dan Download Gratis
Kemudian Mahfud menyebutkan dasar pasal hukum terkait kewenangan Presiden menetapkan pemindahan PNS.