Jurnal Makassar - Kasus robot treading DNA Pro menyeret nama sejumlah pesor tanah air.
Dalam kasus ini Mabes Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, Polri telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro.
Keenam tersangka DNA Pro yang sudah ditangkap adalah Robby Setiadi, Yosua, Russel, Stefanus Richard, Jerry Gunandar, dan Frankie.
Pihak penyidik Polri terus mndalami kasus robot trading DNA Pro dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pasalnya, DNA Pro yang merupakan aplikasi robot treding ini diduga telah merugkan masyaraakta secara luas.
Seajuh ini yang tercatat, masyarakat mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp97 miliar.
Baca Juga: Terima Uang dari DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Serahkan Uang Rp1 M ke Bareskrim
Investasi robot trading ilegal DNA Pro ini menyebabkan sejumlah artis dan musisi berurusan dengan polisi.