Jurnal Makassar – Mahfud MD angkat bicara terkait Podcast Deddy Corbuzier undang LGBT, Mahfud MD mengatakan harus dijerat UU nomor berapa?
Polemik Deddy Corbuzier terkait mengundang pasangan LGBT ke Podcast Podcast Close The Door, masih menjadi sorotan warganet apalagi Mahfud MD, menanggapi kasus tersebut.
Kontroversi Deddy Corbuzier masih menduduki trending topik Twitter sampai saat ini, ditambah lagi pendapat dari Mahfud MD bahwa perbuatan Deddy Corbuzier tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Dikecam Netizen, Deddy Corbuzier Hapus Konten Ragil dan Sampaikan Permintaan Maaf
Mahfud MD mengatakan bahwa sejauh ini belum ada hukum yang mengatur larangan terhadap individu atau sekelompok orang dalam menyiarkan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.
"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum.”
"Yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas. Ini adalah negara demokrasi," ungkap Mahfud MD di Instagramnya menanggapi kegaduhan Deddy Corbuzier yang mengundang LGBT, Rabu 11 Mei 2022.
Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan bahwa siapapun bebas berekspresi di dalam negara ini, asalkan tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Cholil Nafis Harap Masyarakat Somasi Deddy Corbuzier Setelah Undang Ragil Mahardika
Penjatuhan sanksi harus dilandaskan dengan sebuah hukum yang telah ada sebelumnya.