Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomor Berapa?

- 12 Mei 2022, 08:00 WIB
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa? /Kolas foto Mahfud MD/Instagram @mohmahfudmd @mastercobuzier

“Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.” ujarnya.

Berdasarkan hal ini, Mahfud MD mengatakan UU Nomor berapa yang bisa menjerat Deddy Corbuzier jika UU nya saja tidak ada.

“Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya,” papar Mahfud MD.

Baca Juga: Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier Dengan Ragil Mahardika, Komisi I DPR RI: Bertentangan dengan Agama dan Hukum

Tidak hanya itu, Mahfud MD mengatakan bahwa nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila belum sepenuhnya menjadi norma hukum. Terkait masalah penyiaran LGBT tidak/belum dilarang oleh hukum.

Ia melanjutkan bahwa seseorang yang dikenai hukum jika melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Sedangkan sanksi terkait kasus Deddy Corbuzier merupakan sanksi masyarakat bukan dari hukum.

“Berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum”

“Apa yang begitu itu tak ada sanksinya? Ada. Tapi sanksinya adalah sanksi otonom yg berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di akun Instagramnya.

Baca Juga: Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier Dengan Ragil Mahardika, Komisi I DPR RI: Bertentangan dengan Agama dan Hukum

Baginya sanksi yang didapatkan pelaku LGBT atau penyiar LGBT hanya mendapatkan sanksi moral dan sosial.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah