Aturan Buat E-KTP, Nama Harus Minimal Dua Kata, Apa Alasannya?

- 24 Mei 2022, 10:00 WIB
Uji Coba E KTP Digital oleh Kemendagri, Warganet: Ujung Ujungnya Masih Tetap Harus Fotocopy.
Uji Coba E KTP Digital oleh Kemendagri, Warganet: Ujung Ujungnya Masih Tetap Harus Fotocopy. /Instagram @infotisoreang

Jurnal Makassar – Aturan baru pembuatan E-KTP saat ini sedang menjadi perhatian setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Permendagri terbaru berkaitan dengan E-KTP melakukan pembatasan dalam pembuatan dokumen kependudukan.

Berikut ini Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter.

Baca Juga: Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan E-KTP. Aturan baru ini mencakupi beberapa hal diantaranya Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter.

Aturan terbaru E-KTP itu tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri yang telah diteken 21 April 2022 lalu ini, ditegaskan juga bahwa penulisan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Pada Salinan lembaran Permendagri Nomor 73, Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Baca Juga: Modus Penipuan Medina Zein Salahgunakan KTP Raffi Ahmad, Denise Chariesta: Minta DP Rp500 Juta

Selain itu, dalam aturan Permendagri juga disebutkan, pencatatan nama di dokumen kemendudukan tidak boleh hanya 1 kata, minimal dua kata.

Dalam Permendagri itu juga disebutkan, bahwa pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negative, dan multitafsir.

Pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama.

Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Buntut Penolakan UAS, Hacker Indonesia Jebol Situs Singapura

Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Profil Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto, Jabatan Baru Hingga Penyakit yang Dideritanya

Yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Baca Juga: Perjalanan Karir Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto, Pernah Menjabat di TNI AD Hingga Kementerian Kesehatan

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah