Jurnal Makassar – Sebuah pesantren yang terletak di Jombang, Jawa Timur telah dicabut izin operasionalnya oleh kementerian Agama.
Pesantren tersebut adalah Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah karena kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT.
Kemenag menilai ponpes Shiddiqiyyah telah melakukan pelanggaran hukum berat.
Selain itu, Kemenag juga menilai pihak pesantren menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.
Akibatnya nomor statistic dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Pesantren Shiddiqiyyah memiliki nama Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah.