Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Bertambah, Mahfud MD; Sudah Tiga Orang

- 9 Agustus 2022, 07:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.*
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.* /Instagram/@mohmahfudmd/

Jurnal Makassar - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut jumlah tersangka terkait kasus kematian Brigadir J kembali bertambah.

Pihak kepolisian yang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, kini menurut Mahfud MD kembali bertambah menjadi tiga orang.

Seperti diketahui Polri telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Mungkin Akan Jadi Dark Number Jika Tidak Dikawal Media dan LSM

Di antaranya adalah Bharada E alias Eliezer dan juga Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Mahfud MD dalam keterangannya mengatakan, bahwa jumlah tersangka kini bertambah menjadi tiga orang.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," terangnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022, dikutip jurnalmakassar dari pmjnews.com.

Baca Juga: Wahyu Subo Seto Pahlawan Kemenangan The Guardian Saat Bhayangkara FC Kontra Persebaya Surabaya

Terkait dengan bertambahnya satu orang tersangka, Mahfud MD tidak memberikan inisial terkait dengan tersangka ketiga tersebut.

Mengenai kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Lengkap Umur Hingga Pekerjaanya

Dengan demikian, penanganan kasus Brigadir J terang Mahfud MD akan semakin dekat untuk membongkar aktor dari peristiwa kematian Brigadir Yoshua.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah