Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.600 ribu dengan kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan pemerintah.
Bagi pekerja yang tergolong penerima manfaat akan dibayarkan sekali oleh kemnaker.
3. Rp2,17 T DTU
Pemerintah meminta kepada pemerintah daerah agar menggunakan 2% Dana transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan, serta memberikan perlinsos tambahan.
Itulah informasi tentang tiga jenis bansos yang akan segera disalurkan pemerintah mulai September hingga Desember 2022 ini.***