Pemerintah Siapkan Insentif ASN Pionir yang Ingin Pindah ke IKN

- 31 Oktober 2023, 18:24 WIB
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas/ Link download PDF RUU ASN 2023 yang sudah resmi disahkan DPR: PPPK mendapatkan uang pensiun dan tidak ada PHK Honorer.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas/ Link download PDF RUU ASN 2023 yang sudah resmi disahkan DPR: PPPK mendapatkan uang pensiun dan tidak ada PHK Honorer. /menpan.go.id

JurnalMakassar.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Pemerintah telah menyiapkan insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada gelombang pertama.

"Jadi, kami (Pemerintah) siapkan tunjangan pindah, tunjangan kemahalan, kepangkatan, dan seterusnya," kata Anas di Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Anas menambahkan belum ditetapkan secara pasti berapa nilai insentif yang akan diberikan tersebut. Namun, dia mengungkapkan besaran insentif itu terdiri atas komponen harga kemahalan, risiko, hingga biaya kepindahan.

Baca Juga: Ketum Projo Optimis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Menang Pilpres 2024 Satu Putaran

Terkait jumlah ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN pada gelombang pertama, Anas menyebut jumlah tersebut sesuai dengan gedung yang telah siap dipakai mulai Juli 2024.

"Kemarin sih simulasinya total 6.000 ASN sampai Juli, separuh kurang lebih 1.500-an untuk ASN, dan separuhnya untuk polri," jelas Anas.

Saat ini, lanjutnya, Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan besaran biaya insentif untuk para ASN.

"Begitu ASN pindah, semua (insentif) sudah bisa jalan," tambahnya.

Baca Juga: Pilpres 2023, PBNU Larang Kontestan atau Relawan Bawa Nama NU

Anas menegaskan bahwa insentif yang diberikan tersebut akan dihitung per orang dengan mempertimbangkan status keluarga. Menurut dia, ASN yang sudah berkeluarga dan belum berkeluarga nantinya akan diberikan fasilitas berbeda.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x