Soal Status Hukum Caleg, KPU: Tidak Wajib Publikasi

- 7 November 2023, 20:37 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU /Karawangpost/Foto/KPU-RI

MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU atau judicial review menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Baca Juga: MKMK Jatuhi Sanksi Anwar Usman Pemberhentian dari Jabatan

3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).***

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah