Bawaslu Kota Makassar Tidak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu dari Acara Jalan Sehat Capres dan Cawapres

- 29 November 2023, 08:46 WIB
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah (baju putih) memberikan keterangan mengenai hasil pengawasan jalan sehat Capres dan Cawapres
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah (baju putih) memberikan keterangan mengenai hasil pengawasan jalan sehat Capres dan Cawapres /JurnalMakassar.com

JurnalMakassar.com - Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merilis hasil pengawasan panwaslu kecamatan terkait pelaksanaan Jalan Sehat 25-26 November 2023 yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka dan capres Ganjar Pranowo di Jalan Jenderal Sudirman.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan dari hasil pantauan dalam dua kegiatan jalan sehat, masih banyak anak diikutkan, namun pihaknya menganggap bukan pelanggaran karena belum memasuki tahapan kampanye.

“Kami berharap dalam masa rapat umum atau kampanye akbar nanti peserta pemilu tidak melibatkan anak-anak untuk ikut berkampanye karena sudah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 juncto Pasal 493.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. bahwa dalam poin (k) kampanye dimaksud tidak mengikutsertakan warga negara belum memiliki hak pilih,” kata Dede Arwinsyah, Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Tempuh Jarak Makassar - Parepare Pakai Toyota Yaris Cross Hybrid Cukup Beli Bensin 100 Ribuan

Lebih lanjut kata Dede Arwinsyah, terkait narasi video di media sosial bahwa dalam safari politik cawapres Gibran Rakabuming Raka diduga membagikan amplop, namun belakang diketahui bahwa bukan bagi amplop tetapi gantungan kunci dengan variasi sosok kartun Naruto.

Begitu pula narasi dalam video beredar di media sosial adanya pembagian sembako saat safari politik capres Ganjar Pranowo di Kecamatan Ujungtanah, berdasarkan fakta yang ditemukan bukan sembako melainkan pembagian susu bagi anak-anak di wilayah setempat.

"Terkait dua fakta ini, maka tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Kami mengimbau di masa kampanye 28 November 2023 dan sampai masa pencoblosan 14 Februari 2024 untuk tidak melakukan pembagian apa pun di luar bahan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di Pasal 33 karena berpotensi pelanggaran Pemilu 2024," tuturnya.

Baca Juga: Soft launching TwoFive Adventure Park Destinasi Petualangan Baru di Makassar

Mengenai netralitas ASN pada kegiatan jalan santai hari Sabtu, 25 November 2023 tersebut dilaporkan ada seorang diduga ASN Dinas Pendidikan ikut dan Minggu, 26 November 2023 dilaporkan ada staf panitia pemungutan suara (PPS) ikut jalan sehat tersebut.

"Saat ini kami sedang melakukan penelusuran kepada yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sedangkan untuk kampanye di luar jadwal, kami tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran, tetapi ada kejadian caleg hendak berorasi menyampaikan visi misi tapi diingatkan panitia untuk tak meneruskan orasinya," ungkap Dede.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x