Petugas KPPS Tak Perlu Risau, KPU Pastikan Ada Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan Khusus

- 26 Januari 2024, 09:23 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU /Karawangpost/Foto/KPU-RI

JurnalMakassar.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan ada jaminan perlindungan sosial dan pengecekan kesehatan untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) yang bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di luar itu, KPU juga hanya menerima anggota kpps yang usia maksimalnya 55 tahun dan dalam keadaan sehat.

Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan mencegah anggota kpps meninggal dunia saat bekerja selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan Saat di Padang Minta Pendukung Menangi Pilpres Lewat Skema 40 Rumah

“Dalam kondisi sehat ini juga pemerintah daerah memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan, fasilitas medis kepada para badan ad hoc (anggota kpps). Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara pemilu, Presiden (Joko Widodo) telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Hasyim selepas melantik 5,7 juta lebih anggota kpps secara serentak di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.

Dia menjelaskan instruksi presiden itu memasukkan penyelenggara pemilu dalam daftar penerima jaminan sosial. Hasyim menambahkan iuran untuk jaminan sosial itu dibiayai oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Yang menjadi anggota penyelenggara pemilu warga dari daerah setempat, demikian juga pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri kemudian Kantor Staf Presiden atau KSP juga berinisiasi bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, kemudian Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan jaminan sosial bagi kesehatan dalam rangka untuk melacak kondisi kesehatan para penyelenggara pemilu,” kata Hasyim.

Ketua KPU pun menjamin lembaganya berbenah dan berupaya mencegah tragedi meninggalnya 800 lebih anggota kpps pada Pemilu 2019 tak lagi berulang.

Baca Juga: Aktor Marry My Husband Na In Woo Tinggalkan Cube Entertainment Setelah 12 Tahun

“Situasi itu sudah kami evaluasi dan berdasarkan penelitian yang ada menunjukkan bahwa kecenderungan yang meninggal ini usianya di atas 50 tahun. Yang kedua, hampir semua yang meninggal mengidap komorbid atau penyakit bawaan. Berdasarkan studi itu, juga ditunjukkan ada tiga peringkat (penyebab kematian, red.) tertinggi, yang pertama serangan jantung, kedua hipertensi atau tekanan darah tinggi, kemudian diabetes,” kata Hasyim Asy’ari.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x