Pemda Tanda Tangani Kerja Sama Pajak Pusat Daerah Tahap V

- 23 Agustus 2023, 17:40 WIB
/

Sejak PKS tahap I dilakukan pada tahun 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil
dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain, pemberian data dan informasi atas omzet wajib
pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru. Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

“Akhirnya, kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini
terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan
mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” pungkas Suryo.***

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah