OJK Sosialisasikan UUP2SK di Kabupaten Gowa

- 12 September 2023, 10:20 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan  Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi /

JurnalMakassar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Gowa, Sulawesi Selatan.

Sosialisasi tersebut untuk membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat, pelaku Industri Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan tentang pentingnya upaya dan sinergi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara hadir dan membuka kegiatan sosialisasi yang dihadiri para pelaku Industri Keuangan, Akademisi, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Vidoe Azan Ganjar Disoal, Junimart Girsang Sentil KPI: Jangan Terlalu Genit

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Lana Soelistianingsih, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Arief Wibisono, dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Solikin M. Juhro.

Dalam sambutannya, Amir Uskara menyampaikan salah satu hal yang mendasari terbitnya UU P2SK adalah pesatnya perkembangan teknologi khususnya di sektor keuangan.

“Karena perkembangan teknologi yang begitu besar sehingga ada hal-hal yang kemarin belum diatur dengan undang-undang sebelumnya kemudian kita buat undang-undang P2SK ini untuk bisa mengatur semua atau membuat sebuah regulasi yang bisa mengatur semua sektor yang kemungkinan akan terjadi,” kata Amir, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: OJK Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Gowa

Sementara itu, Friderica menyampaikan bahwa salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.

“Ini penting untuk diketahui bahwa di OJK tidak hanya pengawasan secara aspek prudensial saja, tetapi juga market conduct. Kami melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya, tetapi dari sisi market conduct-nya,” kata Friderica.

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah