LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen

- 28 Mei 2024, 15:10 WIB
Konferensi Pers Dewan Komisioner LPS terkait penetapan TBP
Konferensi Pers Dewan Komisioner LPS terkait penetapan TBP /Humas LPS

JURNAL MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di level 4,25 persen.

Ketentuan tersebut berdasarkan Rapat Dewan Komisioner LPS yang akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purabaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Mentan Amran Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp 410 Miliar di Sulsel

"Tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dipertahankan di level 4,25 persen," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa 28 Mei 2024.

Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di posisi 2,25 persen.

Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di level 6,75 persen.***



 

 

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah