Jurnal Makassar - Kasus Narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie berujung rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardie bakri tidak dihukum penajara.
Padahal sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berujung Rehabilitasi
Bahkan pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa sabu seberat0,78 gram.
Meski demikian Nia Ramadhani dan Ardi Bakriae hanya menjalani rehabilitasi narkoba di BNN.
Hal itu dipastiakan setelah pihak kepolisan Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Roy Kiyoshi Ramal Dirinya Bakal Meninggal Tragis
Dengen demikian, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus menjalani rehabilitasi narkoba.
Sebelum ditetapkan, pihak kepolisan terlebih dahulu telah melakukan asesmen.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menyerahkan pasangan selebriti Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Cara Beli Vaksin Covid-19 Berbayar di Klinik Kimia Farma
Hal ini sesuai dengan hasil asesmen yang merekomendasikan keduanya untuk proses rehabilitasi.
"Sesuai dengan petunjuk BNN, yang bersangkutan sudah kami antarkan ke BNN (kemarin)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawenny Panjiyoga, dalam keterangannya, Senin 12 Juli 2021 seperti dilansir dari PMJ News.
Sejalan dengan Nia dan Ardi, Panji menjelaskan sang sopir yang berinisial ZN juga turut menjalani rehabilitasi. Lantaran, ketiga tersangka merupakan pengguna atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari hasil kami juga, mereka merupakan pengguna," sambungnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pengguna KRL Wajib Bawa STRP
Panji menegaskan, kendati ketiganya menjalani proses rehabilitasi, namun proses hukum atas penyalahgunaan narkotika akan terus berlanjut.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir berinisial ZN sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan sebuah alat hisap atau bong di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.