Kuasa Hukum Rezky Adhitya Sampaikan Alasan Belum Lakukan Tes DNA karena Pihak Wenny Ariani Tawarkan Jual Putus

- 29 Mei 2022, 06:41 WIB
Citra Kirana tetap tenang menanggapi permasalahan yang dihadapinya ketika sang suami Rezky Adhitya harus berurusan dengan masa lalunya.
Citra Kirana tetap tenang menanggapi permasalahan yang dihadapinya ketika sang suami Rezky Adhitya harus berurusan dengan masa lalunya. /Youtube Ciky Citra Rezky/

Akan tetapi hingga hari ini proses pelaksanaan Tes DNA belum dilaksanakan Rezky Adhitya karena pihak Penggugat menyampaikan penawaran yang menurut Rezky Adhitya dan kuasa hukumnya akan mencederai rasa keadilan bagi Naira.

“Tapi memang proses Tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak Penggugat yang nanti detailnya akan disampaikan pengacara saya,” ucap Rezky Adhitya.

Kuasa Hukum Rezky Adhitya menjelaskan bahwa tudingan Rezky Adhitya tidak ingin melakukan tes DNA adalah tidak benar.

Baca Juga: Profil Laksmi Shari De Neefe Suardana yang Dinobatkan Sebagai Putri Indonesia 2022

“Namun, ini perlu kami sampaikan juga supaya ada pemberitaan yang seimbang. Selama ini  terkesan seakan-akan klien kami tidak mau melakukan DNA. Itu adalah sesuatu yang tidak benar,” kata Kuasa Hukum Rezky Adhitya.

“Justru kita sudah menawarkan untuk DNA, namun tidak terlaksana sampai dengan hari ini dikarenakan pada pertemuan itu, pihak dari Penggugat menyampaikan penawaran yang menurut ukuran kami sangat menciderai rasa keadilan bagi anak di bawh umur yang bernama Naira,” jelas Kuasa Hukum Rezky Adhitya.

Pihak Penggugat dikabarkan menawarkan jual putus dalam perkara ini.

“Jadi pada saat itu, pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk DNA, pihak Penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus. Sungguh ini menurut kami begitu  mengagetkan pada waktu itu,” ujar Kuasa Hukum Rezky Adhitya.

Baca Juga: Ini Nama Pemain dalam Film Ngeri-Ngeri Sedap Tayang di Bioskop 2 Juni 2022, Ada Boris Bokir

Kuasa Hukum Rezky Adhitya menilai bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak Penggugatdi media dimana semata-mata adalah untuk kepentingan Naira, semata-mata adalah untuk kepentinga status hukum Naira yang itu juga menjadi pertimbangannya waktu itu.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah