Ini penjelasan hukum mengganti hutang puasa Ramadan dengan Qada dan Fidyah

2 Maret 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi. Ketahui tata cara membayar hutang puasa Ramadhan /Pixabay/hmzasefaa

Jurnalmakassar.com - Puasa pada bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam. Sehingga mereka diharuskan berpuasa sebulan penuh.

Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena berbagai kondisi. Seperti karena kondisi kesehatan, usia, dan dalam perjalanan.

Akan tetapi karena puasa wajib hukumnya maka akan dihitung sebagai hutang yang harus dibayar.

Membayar utang puasa dilakukan dengan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan lagu Rahmatun Lil Alameen - Maher Zain viral di Tiktok, simak lirik lengkap dan terjemahannya

Hukum mengganti puasa Ramadan adalah adalah wajib seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184: 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Dalam ayat tersebut dijelaskan tentang kewajiban mengganti puasa dan tata caranya. Ada dua cara yang bisa di lajukan yaitu dengan mengqada puasa dan membayar fidya.

Baca Juga: Lirik Lagu Car's Outside - James Arthur yang lagi viral di Tiktok

1. Qada puasa

Mengganti puasa dapat dilakukan dengan cara qadha. Yaitu dengan berpuasa di luar bulan Ramadan dengan niat mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan.

Qadha puasa dilakukan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan. Tata cara pelaksanaan puasa qadha sama dengan melakukan puasa pada umumnya, dengan membaca niat qada puasa di malam hari, kemudian menahan lapar dan haus serta menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa hingga berbuka setelah memasuki waktu maqrib.

Waktu pelaksanaan puasa qadha bisa dilakukan setelah berakhirnya bulan Ramadan sampai dengan sebelum memasuki Ramadan tahun berikutnya. Bisa dilakukan dengan hari yang berurutan dan bisa juga dengan memberi jedah hari.

Berikut niat puasa qadha

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Baca Juga: Simak penjelasan mengenai Rukun Islam termasuk berpuasa pada bulan Ramadan

Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya, "Aku berniat untuk meng-qadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

2. Membayar fidya

Namun bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa dengan cara qadha maka diperbolehkan melakukan dengan cara lain yaitu membayar fidya.

Fidya, berarti denda yang wajib dibayar karena telah melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan kewajiban. Fidya bulan Ramadan dilakukan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalakan. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaanya dapat dilakukan perhari atau dibayar sekaligus bergantung keputusan masing-masing. Yang penting takarannya tidak boleh kurang dari yang telah ditetapkan.

Adapun orang-orang yang dibolehkan membayar fidya adalah ibu hamil dan menyusui, orang lanjut usia, yang sedang sakit parah, dan orang yang meninggal sebelum sempat mengganti puasanya. Juga mereka yang terlambat mengqada puasanya hingga masuk bulan Ramadan.

Berikut niat-niat membayar fidya bulan Ramadan

a. Niat Fidya bagi ibu hamil dan menyusui

Baca Juga: Lirik Lagu Back to DecemberTaylor Swift

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
"Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang menyusui fardu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

b. Niat fidya bagi orang yang sakit parah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
"Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

c. Niat fidya bagi orang meninggal (dibayarkan oleh wali/Ahli waris)

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘shaumi ramadhani  lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah”.

d. Niat fidia bagi yang terlambat mengqada puasa.

Nawaitu an ukhrija hadzihil fityatal ‘anta khoiri qadhaa i shaumi ramadhona fardha lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Bagi yang masih memiliki hutang puasa diwajibkan untuk membayarnya karena namanya hutang harus segera dibayarkan.

Allah SWT memberikan beberapa pilihan bagi orang yang memiliki hutang puasa karena kondisi tertentu.

Jadi hendaklah yang punya hutang puasa, segeralah untuk melunasinya sesuai dengan kewajiban seorang muslim. Agar nantinya tidak menjadi tanggungan yang memberatkan amal ibadah di hari akhir.***

Editor: Asoka Ulfa Ahsan

Tags

Terkini

Terpopuler