Menjelang bulan Ramadhan ketahui golongan orang yang diwajibkan mengqada puasa dan membayar fidya

6 Maret 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi - golongan orang yang diwajibkan mengqada puasa Ramadhan dan melakukan fidya /Freepik/freepik

JurnalMakassar.com - Puasa sebulan penuh pada bulan ramadan hukumnya wajib. Namun ada beberapa golongan yang dibebaskan dari kewajiban ini karena beberapa sebab seperti, orang tua yang sudah rentah, ibu hamil dan menyusui, sakit, dan lainnya.

Akan tetapi golongan tersebut tetap harus menggantinya dengan membayar utang puasa dengan cara mengqada dan membayar fidya.

Dalil mengenai keharusan qada dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang ditinggalkan] pada hari-hari yang lain [di luar Ramadan]. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Baca Juga: Rangkaian Keseruan All New BR-V Pop Park Ditutup di Kota Makassar

Mengutip laman NU Online, terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai qada dan pembayaran fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan, dalam fiqih. Ketentuan tersebut mengatur tentang golongan yang membayar dengan menhqada atau fidya, dan atau keduanya.

Berikut penjelasan mengenai golongan tersebut.

1. Golongan yang wajib mengqada puasa saja

Membayar qada puasa untuk orang yang meninggalkan puasa karena halangan sementara.Golongan ini hanya wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan.

Misalnya: Orang sakit dengan harapan sembuh, musafir atau orang yang bepergian dalam jarak 80 km, orang yang batal puasanya, orang yang lupa berniat di malam hari Ramadan, dan perempuan yang mengalami menstruasi pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: BI wujudkan 7 program unggulan Jaga Ketahanan Pangan Nasional di Kick Off GNPIP 2023

2. Golongan yang hanya wajib fidya

Orang yang wajib membayar fidyah tanpa keharusan mengqada puasanya adalah orang yang tidak mampu menjalankan ibadah ini secara permanen.

Golongan tersebut seperti orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang lansia renta yang lemah fisiknya.

3. Golongan yang wajib qada dan fidya

Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi'i, ada golongan tertentu yang jika meninggalkan puasa, harus menggantinya dengan qada puasa dan membayar fidyah sekaligus. Ada dua kategori dalam golongan ini.

Pertama, orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain. Misalnya, ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada keselamatan janin atau bayinya, sehingga membatalkan puasanya, kendati sebenarnya ia mampu menahan haus dan lapar seharian penuh.

Baca Juga: Hukum belum mengqada atau mengganti puasa sebelum masuk Ramadan

Kedua, orang yang lalai mengqada puasa Ramadan tahun sebelumnya. Utang puasanya tidak ia bayarkan sampai datang Ramadan tahun berikutnya.

Kedua golongan ini, tidak hanya wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan, tetapi juga membayar fidyah

4. Golongan yang tidak wajib mengqada dan membayar fidya

Terakhir, golongan yang bisa meninggalkan puasa, tapi tidak wajib mengqada maupun membayar fidyah. Golongan tersebut adalah orang gila, anak kecil yang belum balig, dan orang non-muslim.***

Editor: Asoka Ulfa Ahsan

Tags

Terkini

Terpopuler