Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi? Ustad Adi Hidayat: Hati-hati Gaji Bisa tidak Berkah

- 15 Februari 2022, 11:15 WIB
Menggunakan fasilitas kantor, ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Menggunakan fasilitas kantor, ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat. /Tangkap layar YouTube/ Adi Hidayat Official/

Jurnal Makassar – Ustadz Adi Hidayat, lewat kanal YouTube resminya, Adi Hidayat Official, menjawab pertanyaan seorang jamaah.

Pertanyaan yang dijawab oleh Ustadz Adi Hidayat relevan dengan kasus yang mewakili banyak orang yakni menggunakan fasilitas kantor.

Ustadz Adi Hidayat ditanya oleh seorang karyawan yang bekerja 8 jam sehari.

Terkadang karena pekerjaannya santai, dia beselancar di internet, tetapi untuk kepentingan pribadi. Biasa juga di sela-sela kerja, memanfaatkan waktu untuk ibadah, seperti salat dhuha.

“Apakah nantinya akan menyebabkan keberkahan gaji saya berkurang. Apakah haram dilakukan? Tetapi untuk target selalu selesai sesuai yang diharapkan kantor,” tanya jamaah tersebut.

Baca Juga: Begini Penjelesan Ustad Khalid Basalamah Tentang Wayang yang Menuai Kontroversi, Ternyata Video Lama

Ustadz Adi Hidayat mengapresiasi karyawan yang bertanya tersebut. Menurut Ustadz Adi Hidayat, pertanyaan tersebut merupakan pancaran keimanan. Karena tidak mudah, di saat orang banyak yang berprinsip yang penting kerja, namun si penanya sudah berpikir tentang keberkahan pekerjaan.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hak dan kewajiban. Dalam hubungan dengan Allah misalnya, ada hak dan kewajiban. Kewajiban kita adalah menyembah Allah dan hak kita adalah mendapatkan ampunan Allah.

Sesama manusia juga begitu. Ada hak dan kewajiban. Kewajiban kita adalah bekerja. Hak kita adalah mendapatkan kompensasi berupa gaji atas kinerja kita. Dan pasti kantor punya aturan untuk mengukur kinerja kita. Nah aturan inilah yang perlu dipelajari dengan teliti.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Cair Februari

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, dalam aturan biasanya ada batas-batas toleransi yang dimaklumkan. Dan kebanyakan orang pun sudah memahami bahwa itu adalah batasan normal yang bisa ditoleransi.

“Misalnya ketika Anda kerja dan mengambil jeda untuk rehat. Dan itu masih adalam konteks menyelesaikan pekerjaan, dan tidak menurunkan kualitas pekerjaan, itu hal yang normal, “ jelas Ustadz Adi Hidayat.

Di sela-sela bekerja, kadang kita beristirahat sejenak. Ngobrol dengan teman, ngopi untuk menyegarkan badan. Itu masih dalam batas yang ditoleransi.

Ustadz Adi Hidayat menyarankan kepada penanya untuk mengecek kembali perjanjian kerjanya. Apakah 8 jam bekerja itu yang penting target selesai. Tidak masalah melakukan aktivitas lain, yang penting target pekerjaan selesai.

Baca Juga: Klarifikasi Ustad Khalid Basalamah Tentang Videonya yang Diduga Mengharamkan Wayang

“Apalagi sekarang musim WFH. Dan perusahaan pasti sudah tahu kalau bekerja dari rumah, pasti banyak kegiatan-kagiatan lain yang dilakukan. Tapi perusahaan memaklumi itu. Yang penting tugas yang diberikan selesai,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Namun apabila perjanjian kerjanya ada pasal yang menyebutkan selama bekerja harus fokus pada pekerjaan saja, maka kata Ustadz Adi Hidayat, wajib menghormati perjanjian itu. Jika bergeser dari perjanjian itu, maka Allah akan berikan keadilan-Nya.

Ustadz Adi Hidayat memberi contoh, kalau perjanjian kerjanya 8 jam, tetapi 1 jamnya digunakan untuk melakukan hal-hal yang menyalahi kontrak kerja. Maka rejeki yang dia dapat dalam 1 jam itu ada ketidakberkahan di dalamnya.

Ustadz Adi Hidayat menggambarkan, “Jadi kalau digaji 8 juta untuk 8 jam, nah gaji 1 juta untuk 1 jam yang menyimpang itu, kita tidak tahu hilang begitu saja.”

Penggunaan Fasilita Perusahaan

Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan ada fasilitas perusahaan yang bisa ditoleransi dan ada yang memang khusus untuk kepentingan perusahaan saja. Misalnya kalau diberikan tunjangan pulsa. Ada perusahaan yang sudah maklum kalau digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kalau fasilitas itu spesifik untuk kepentingan perusahaan, maka jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ustadz Adi Hidayat mencontohkan penggunaan printer dan kertas untuk kepentingan pribadi.

Kalau seperti itu, saran Ustadz Adi Hidayat, tidak dilakukan. Karena kertas dan printer tersebut adalah aset perusahaan. Andai kata tetap digunakan, maka wajib mengganti.

Inilah bagian dari sikap wara (kehatian-hatian). Yang semoga dengan itu Allah menjaga kita sebagaimana kita menjaga hak dan kewajiban yang melekat pada pekerjaan kita.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah