Seribu Tenaga Pendidik Unhas akan Divaksin

3 Maret 2021, 19:02 WIB
Rapat koordinasi Unhas persiapan vaksinasi Covid -19 /Jurnal Makassar/Irsal Masudi

Jurnal Makassar - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mendapat jatah 1.000 vaksin Sinovac untuk vaksin tahap dua yang diperuntukkan bagi tenaga pelayanan publik.

Rencananya, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan di Gelanggang Olah Raga JK Arenatorium pada 4 Mei 2021.

Direktur Komunikasi Unhas, Suharman Hamzah mengatakan, Unhas dipercaya oleh pemerintah untuk melakukan vaksinasi tahap dua ini.

Baca Juga: Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Menyita Tiga Koper Barang Bukti

Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditahan KPK, Mega Proyek Twin Tower Bakal Dihentikan Danny Pomanto

Kata dia, pihak Unhas telah mengajukan 3.600 orang ke Dinas Kesehatan kota Makassar, hanya saja baru 1.000 vaksin yang akan disalurkan pada proses vaksinasi ini.

"Untuk vaksinasi kali ini, Unhas sebenarnya mengajukan 3.600 nama ke Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Tapi, mengingat distribusi vaksin yang dilakukan secara bertahap, maka Unhas memperoleh alokasi sebanyak 1.000 vaksin untuk tahap ini,” kata Suharman.

Sementara, Sekretaris Universitas, Nasaruddin Salam mengungkapkan vaksinasi Covid -19 harus dilakukan kepada oleh pelayanan publik termasuk Dosen pada lingkup universitas.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Lebih Berbahaya, Ini Gejalanya

Baca Juga: Link Live Streaming Uji Coba Timnas U23 vs Tira Pesikabo

Untuk itu, Unhas berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan tersebut, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi masyarakat.

“Dosen dan tenaga kependidikan di Unhas itu merupakan pelayan publik, yang dalam aktivitasnya berinteraksi dengan orang lain. Kita bersyukur memperoleh kesempatan vaksinasi pertama pada tahap kedua program vaksinasi nasional ini,” kata Nasaruddin.

Dia juga menjelaskan bahwa bagian kepegawaian Unhas telah menyusun jadwal untuk mengatur giliran bagi dosen dan pegawai yang akan menerima vaksin.

Baca Juga: Dua Warga Jawa Barat Terkonfirmasi Mutasi Corona Inggris B117

Baca Juga: Oknum Pegawai Pajak Terindikasi Dugaan Suap, Sri Mulyani: Sudah Dibebastugaskan

Untuk kesempatan pertama, vaksin akan diberikan kepada Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Profesor, Wakil Rektor/Sekretaris Universitas, Dekan/Wakil Dekan dan Ketua dan Sekretaris Gugus Pengendalian Mutu Fakultas/Sekolah, Pimpinan Lembaga/Satuan, Ketua dan Sekretaris Departemen/Kaprodi/Laboratorium, Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro/Kepala UPT.

Vaksinasi juga diberikan kepada dosen professor dan dosen yang berusia di atas 60 tahun dan tenaga kependidikan berusia di atas 50 tahun. Termasuk dalam periode pertama ini adalah Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Kantor Pusat dan Fakultas.***

 

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler