Ini Kriteria Calon Penerima Bantuan PIP atau KIP 2021, Lengkapi Berkas Ini

23 Agustus 2021, 16:19 WIB
Cara Daftar Bantuan Program Indonesia Pintar /Fix Indonesia

Jurnal Makassar – Program bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP yang ditujukan kepada peserta didik di seluruh Indonesia dapat diakses oleh semua masyarakat.

Tujuan adanya program PIP tersebut tak lain sebagai upaya untuk membantu masyarakat mengurangi beban dalam sektor pendidikan.

Program bantuan PIP oleh pemerintah, dapat diakses oleh semua masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP 2021 lewat pip.kemendikbud.go.id, Anda Termasuk?

Diketahui, Kemdikbud pada tahun 2021 menargetkan calon penerima bantuan PIP sebanyak 17,9 juta jiwa di semua jenjang pendidikan.

Khususnya, lembaga/sekolah yang dibawah naungan Kemdikbud seperti SD, SMP, SMA/SMK, pemberian bantuan PIP tersebut diberikan sesuai dengan jenjang yang ditentukan.

Untuk mengklaim bantuan PIP/KIP tersebut, cukup dengan mempersiapkan berkas-berkas berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar PIP dari Jenjang SD Hingga SMA Akses pip.kemdikbud.go.id

Pertama, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran.

Kedua, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), SKTM ini diperlukan bagi keluarga yang tidak mempunyai KKS.

Ketiga, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah serta Rapor sekolah.

Baca Juga: Ini Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar Mencapai Rp1 Juta, Ayo Daftar

Tentunya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PIP tersebut, salah satunya adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi dalam penerimaan bantuan tersebut.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler