Jurnal Makassar - Berikut ini Rencana Pencairan Dana Bantuan PIP 2021 SD, SMP, SMA dan SMK.
Berikut Informasi Baru pip.kemdikbud.go.id terkait Rencana Pencairan Dana Bantuan PIP 2021 SD, SMP, SMA dan SMK.
Pemerintah memberikan bantuan kepada pelajar selama masa pandemi Covid-19 melalui Program Indonesia Pintar PIP.
Program Indonesia Pintar PIP diperuntukkan kepada keluarga/masyarakat yang kurang mampu dalam mengakses biaya pendidikan.
Perlu diketahui bahwa, pencairan pencairan dana PIP 2021 dari SD, SMP,SMA, dan SMK telah disalurkan sejak Juli 2021 dan sampai saat ini masih dilakukan.
Pencairan dana PIP melalui pip.kemendikbud.go.id telah dilakukan terlebih dahulu yakni pada tanggal 31 Juli 2021.
Sementara itu untuk jenjang SD dan SMP pencaian telah dilakukan pada 5 Agustus 2021 lalu.
Sedikit pengetahuan, calon penerima PIP harus memenuhi beberaoa persyaratan seperti peserta didik pemegang KIP.
Peserta didik yang termasuk keluarga miskin/rentan miskin, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Baca Juga: Bantuan PIP/KIP Menyasar 4 Kategori Penerima, Apakah Anda Termasuk?
1. Pertanian
2. Perikanan
3. Peternakan
4. Kehutanan
5. Pelayaran
6. Kemaritiman.
Adapun jumlah bantuan dana yang dapat diterima oleh penerima manfaat dana PIP melalui pip.kemendikbud.go.id sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima manfaat, perlu diketahui bahwa Dana PIP yang diberikan dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.
Oleh karena itu, bagi pelajar SD, SMP, SMA dan SMK segera cek data penerima Anda untuk mengetahui informasi pencairan dana bantuan PIP 2021.***