Jurnal Makassar – Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan program yang digeontorkan pemerintah untuk sektor pendidikan.
Dalam artikel ini akan dijelsakan kriteria penerima Program Indonesia Pintar atau PIP.
Penuhi syaratnya dan segera daftar melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Syarat untuk bisa mendapatkan tersebut adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dibagikan pemerintah kepada peserta didik dalam sektor pendidikan.
Bantuan PIP/KIP tersebut, jumlah yang diterima sebanyak Rp450.000 hingga Rp1 juta, dari SD hingga SMA/sederajat.
Berikut sasaran bantuan PIP/KIP tersebut di antaranya adalah
Pertama, siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).