Segera Buat dan Miliki  KIP Agar Siswa SD-SMA Bisa Dapatkan PIP, Simak Berkas yang Diperlukan

8 Oktober 2021, 11:30 WIB
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa. /tangkap layar Kanal YouTube Dunsanak Mreal/

Jurnal Makassar -  Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) berpeluang dapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Simak cara sederhana membuat KIP dalam artikel ini.

Seperti diketahui, KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan dari pemerintah. Termasuk bantuan PIP.

Seperti yang diumumkan pada laman resmi Kemdikbud. KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu tersebut juga memberi jaminan dan kepastian anak-anak sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Drakor Yumi's Cells Episode 7 Tayang di iQIYI

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 KIP.

Bagi pemilik KIP yang mendapatkan PIP berhak mendapatkan bantuan pendidikan dengan besaran dana berdasarkan jenjang pendidikan penerima.

Berikut ini besaran dana manfaat PIP:

  1. SD/MI/Paket A : Rp. 450 ribu per tahun

  2. SMP/MTs/Paket B : Rp 750 ribu per tahun

  3. SMA/SMK/Paket C : Rp 1 juta per tahun

Baca Juga: Lirik Lagu Teman Hidup, Kado Judika untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan Trending di Youtube Music

Selanjutnya, segera untuk membuat dan memiliki KIP agar mendapatkan PIP. Pertama-tama siapkan sejumlah syarat dan berkas dokumen yang diperlukan.

Pertama, siapkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Raport hasil belajar.

Selain itu, sediakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM).

Dokumen terakhir, persiapkan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah atau madrasah.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Dinda Jangan Marah-Marah by Dasdo

Setelah menyiapkan sejumlah syarat dan berkas dokumen, maka selanjutnya lakukan pendaftaran KIP.

Lakukan pendaftaran ke Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan menunjukkan KKS atau SKTM.

Setelah melakukan pendaftaran, maka sekolah akan mengusulkan nama siswa ke dinas pendidikan atau kementerian agama kabupaten/kota setempat  sebagai calon penerima KIP.

Kemudian Dinas Pendidikan atau Kemenag kabupaten/kota akan mengirimkan data hasil rekapitulasi pengajuan penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Selama Masa PPKM

Selanjutnya, pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Dapodik.

Apabila siswa bersangkutan dinyatakan lolos seleksi, maka siswa tersebut berhak mendapatkan KIP yang dikirimkan oleh Kemendikbud atau Kemenag.

Siswa yang kemudian memiliki KIP maka dipastikan berhak mendapatkan PIP.

Demikian artikel informasi mengenai perlunya siswa memiliki KIP untuk mendapatkan PIP.**

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler