Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah Merdeka

- 27 Maret 2021, 11:07 WIB
Tangkapan layar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran KIP Kuliah Merdeka di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Tangkapan layar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran KIP Kuliah Merdeka di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021. /Antara/Indriani/

Penerima KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah