Rektor Rangkap Jabatan Komisaris PT Vale, Humas Unhas: MWA, Mendikbud, Hingga Menpan RB Tidak Melarang

- 29 Juni 2021, 18:32 WIB
Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu pada pelantikan pejabat di lingkup Unhas.
Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu pada pelantikan pejabat di lingkup Unhas. /Humas Unhas

Jurnal Makassar – Nama Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu diketahui saat ini juga terdaftar sebagai komisaris independent PT Vale.

Ditunjuknya Dwia sebagai komisaris PT Vale sudah berlangsung lama, hanya saja sejak Rektor UI yang disebut-sebut menjadi komisaris Bank BRI, namanya kembali mencuat.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Ishaq Rahman menyebut perlu interpretasi dalam memahami aturan.

Baca Juga: Rektor Unhas Disebut Langgar Statuta Unhas, Mahasiswa Serukan Tagar #Pecatdwia

“Definisi "rangkap jabatan" itu harusnya dioperasionalisasikan dengan cermat. Apakah komisaris termasuk dalam kategori jabatan yang disebutkan disitu?,” katanya dalam keterangannya, Selasa, 29 Juni 2021.

Ishaq menambahkan, Komisaris melakukan fungsi pengawasan (bukan fungsi eksekutif).

Dalam PP No. 6 Tahun 1974 pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa utk jabatan pengawasan itu dibolehkan.

Lagi pula kata Ishaq Unhas sebagai PTNBH tentu ada peran MWA. Dan rektor sebagai ASN ada peran Kementrian, baik Mendikbud maupun Menpan RB.

“MWA dan Mendikbud mengijinkan. Dan Menpan RB tidak melarang,” jelasnya.

Ishaq menambahkan, Mas Menteri sekarang mendorong kebijakan Merdeba Belajar, Kampus Merdeka.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x