Jurnal Makassar – Program bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP yang ditujukan kepada peserta didik di seluruh Indonesia dapat diakses oleh semua masyarakat.
Tujuan adanya program PIP tersebut tak lain sebagai upaya untuk membantu masyarakat mengurangi beban dalam sektor pendidikan.
Program bantuan PIP oleh pemerintah, dapat diakses oleh semua masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia di pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP 2021 lewat pip.kemendikbud.go.id, Anda Termasuk?
Diketahui, Kemdikbud pada tahun 2021 menargetkan calon penerima bantuan PIP sebanyak 17,9 juta jiwa di semua jenjang pendidikan.
Khususnya, lembaga/sekolah yang dibawah naungan Kemdikbud seperti SD, SMP, SMA/SMK, pemberian bantuan PIP tersebut diberikan sesuai dengan jenjang yang ditentukan.
Untuk mengklaim bantuan PIP/KIP tersebut, cukup dengan mempersiapkan berkas-berkas berikut ini.
Pertama, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran.
Kedua, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), SKTM ini diperlukan bagi keluarga yang tidak mempunyai KKS.
Ketiga, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah serta Rapor sekolah.
Baca Juga: Ini Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar Mencapai Rp1 Juta, Ayo Daftar
Tentunya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PIP tersebut, salah satunya adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi dalam penerimaan bantuan tersebut.***