Kedua, siswa dari keluarga miskin, rentan miskin dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Ketiga, siswa yang bersekolah di bidang keahlian pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Keempat, siswa yang terdaftar dalam lembaga pendidikan formal/nonformal.
Baca Juga: PSM Makassar Berhasil Melunasi Sangkutan Pemain Jelang Liga 1 2021 Mendatang
Program Indonesia Pintar PIP dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam dunia pendidikan, adapun bantuan PIP mulai Rp450.000 hingga Rp1 juta.
Berikut cara untuk Daftar Program Indonesia Pintar PIP via pip.kemdikbud.go.id untuk dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta:
Pertama, peserta didik diharapkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah.
Kedua, apabila tidak memiliki KKS, maka diharapkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.
Baca Juga: BRI Komitmen Dorong Sektor Pertanian Terus Tumbuh di Masa Pendemi dengan Perkuat Penyaluran Kredit
Ketiga, ketika telah memiliki SKTM atau KKS, daftarkan segera ke pihak sekolah terdekat.