Bantuan Program Indonesia Pintar PIP Sudah Cair, Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar Login di pip.kemdikbud.go.id

- 27 Agustus 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi/ Cara Daftar PIP 2021, Ini Besaran Dana Program Indonesia Pintar untuk SD hingga SMA
Ilustrasi/ Cara Daftar PIP 2021, Ini Besaran Dana Program Indonesia Pintar untuk SD hingga SMA /BASRI MARZUKI/ANTARAFOTO

Jurnal Makassar – Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan program yang digeontorkan pemerintah untuk sektor pendidikan.

Dalam artikel ini akan dijelsakan kriteria penerima Program Indonesia Pintar atau PIP.

Penuhi syaratnya dan segera daftar melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos BLT UMKM Agustus 2021 Lewat HP, Login di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Syarat untuk bisa mendapatkan tersebut adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dibagikan pemerintah kepada peserta didik dalam sektor pendidikan.

Bantuan PIP/KIP tersebut, jumlah yang diterima sebanyak Rp450.000 hingga Rp1 juta, dari SD hingga SMA/sederajat.

Berikut sasaran bantuan PIP/KIP tersebut di antaranya adalah

Baca Juga: Segera Login pip.kemdikbud.go.id dan Daftar Bantuan Program Indonesia Pintar PIP Dapatkan Hingga Rp1 Juta

Pertama, siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kedua, siswa dari keluarga miskin, rentan miskin dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Ketiga, siswa yang bersekolah di bidang keahlian pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Keempat, siswa yang terdaftar dalam lembaga pendidikan formal/nonformal.

Baca Juga: PSM Makassar Berhasil Melunasi Sangkutan Pemain Jelang Liga 1 2021 Mendatang

Program Indonesia Pintar PIP dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam dunia pendidikan, adapun bantuan PIP mulai Rp450.000 hingga Rp1 juta.

Berikut cara untuk Daftar Program Indonesia Pintar PIP via pip.kemdikbud.go.id untuk dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta:

Pertama, peserta didik diharapkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah.

Kedua, apabila tidak memiliki KKS, maka diharapkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.

Baca Juga: BRI Komitmen Dorong Sektor Pertanian Terus Tumbuh di Masa Pendemi dengan Perkuat Penyaluran Kredit

Ketiga, ketika telah memiliki SKTM atau KKS, daftarkan segera ke pihak sekolah terdekat.

Keempat, pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang mendaftar untuk segera didaftarkan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat yang terkait.

Untuk mengklaim bantuan PIP tersebut, dokumen seperti KKS, KK, Akta Kelahiran, SKTM, Rapor Sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.

Berikut besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Cair Agustus Ini, Segera Dapatkan Hingga Rp1,2 Juta

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah