Peserta didik yang termasuk keluarga miskin/rentan miskin, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Baca Juga: Bantuan PIP/KIP Menyasar 4 Kategori Penerima, Apakah Anda Termasuk?
1. Pertanian
2. Perikanan
3. Peternakan
4. Kehutanan
5. Pelayaran
6. Kemaritiman.
Adapun jumlah bantuan dana yang dapat diterima oleh penerima manfaat dana PIP melalui pip.kemendikbud.go.id sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima manfaat, perlu diketahui bahwa Dana PIP yang diberikan dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.