Baca Juga: Tottenham Hotspur Sampaikan Belasungkawa Kepada Jimmy Greaves
Jika nama telah terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah makan perlu diketahui besaran BLT berbeda-beda mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2 juta.
Namun apabila dalam satu keluarga memiliki anak SD, SMP, dan SMA bisa saja mendapatkan BLT sebesar Rp4,4 juta.
Berikut rincian Bansos PKH siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA:
1. Siswa SD sederajat: Rp900.000 ribu pertahun atau Rp225 ribu pertahap.
2. Siswa SMP sederajat: Rp1,500.000 ribu pertahun atau Rp375 ribu pertahap.
3. Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 ribu pertahun atau Rp600 ribu pertahap.
Baca Juga: Tertinggal Lebih Dulu, PSS Sleman Berbalik Unggul Atas Arema FC
BLT Anak sekolah ini juga disebut sebagai Bansos Program Keluarga Harapan yang salah satunya akan diberikan kepada Anak Sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Demikian penjelasan mengenai nama siswa tak terdaftar di cekansos.kemensos.go.id? ini cara daftar DTKS BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Rp 4,4 Juta.***