Kedua, terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, SMK, serta non formal meliputi PKBM, SKB, LKP, yang terdapat di daerah masing-masing.
Baca Juga: 5 Kriteria ini Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Ketiga, bagi penerima bantuan BLT anak sekolah, terdaftar di dalam data Dapodik.
Keempat, bagi yang tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa KKS ke dinas pendidikan setempat.
Kelima, apabila tidak memiliki KKS, maka keluarga dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM di desa RT/RW Desa/Kelurahan setempat.
Agar dapat menerima BLT anak sekolah, perhatikan syarat sebagai calon penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***