Jurnal Makassar – Berikut syarat calon penerima BLT anak sekolah dan besaran yang diterima dalam setiap jenjang pendidikan.
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT anak sekolah yang masuk dalam kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun besaran BLT anak sekolah yang diberikan pemerintah, perinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Kapan Cair Lagi?, PANTAU DTKS via cekbansos.kemensos.go.id
Pertama, pelajar SD/MI/sederajat mendapat bantuan Rp900.000 per orang.
Kedua, SMP/MTs/sederajat mendapat bantuan senilai Rp1.500.000 per orang.
Ketiga, SMA/MA/sederajat akan mendapat senilai Rp2.000.000 per orang.
Berikut syarat penerima BLT anak sekolah di bawah ini.
Pertama, anak sekolah yang memiliki KIP.
Kedua, terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, SMK, serta non formal meliputi PKBM, SKB, LKP, yang terdapat di daerah masing-masing.
Baca Juga: 5 Kriteria ini Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Ketiga, bagi penerima bantuan BLT anak sekolah, terdaftar di dalam data Dapodik.
Keempat, bagi yang tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa KKS ke dinas pendidikan setempat.
Kelima, apabila tidak memiliki KKS, maka keluarga dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM di desa RT/RW Desa/Kelurahan setempat.
Agar dapat menerima BLT anak sekolah, perhatikan syarat sebagai calon penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***