Akses pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Cek Status Penerima dan Besaran Bantuan PIP ke Siswa

- 21 September 2021, 09:45 WIB
Cara melakukan Aktivasi Rekening Bantuan PIP (program Indonesia Pintar) 2021, Simak selengkapnya di artikel ini.
Cara melakukan Aktivasi Rekening Bantuan PIP (program Indonesia Pintar) 2021, Simak selengkapnya di artikel ini. / Tangkapan layar PIP Kemendikbud

Jurnal Makassar – Berikut cara cek status penerima bantuan PIP dan besaran yang diterima peserta didik dalam pencairan bantuan PIP dari pemerintah.

Pemerintah tetap menyalurkan bantuan pendidikan berupa dana PIP untuk para pelaku pendidikan yang meliputi siswa/siswi di setiap pendidikan.

Bantuan PIP tersebut menyasar kepada siswa/siswi SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan PIP Cair September Ini, Cukup Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini

Agar dapat mengetahui penerima bantuan PIP tersebut dari pemerintah segera akses pip.kemdikbud.go.id.

Berikut cara cek status penerima bantuan PIP di laman pip.kemdikbud.go.id,

Pertama, login di laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bantuan PIP Ternyata Sudah Cair, Segera Cek Status Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id

Kedua, segera isi kolom pencairan nama penerima PIP dengan mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung pada kolom permintaan.

Ketiga, kemudian akan muncul keterangan sebagai status penerima PIP dengan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya.

Berikut besaran bantuan PIP yang diterima siswa/siswi berdasarkan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar PIP September 2021 Ada?, PANTAU Status Penerima pip.kemdikbud.go.id

Untuk SD besaran bantuan PIP yang diterima senilai Rp450.000 per tahun.

SMP, besaran yang diterima sebanyak Rp750.000 per tahun, dan,

SMA/sederajat sebesar Rp1.000.000 per tahunnya.

Baca Juga: Tanggal Cair Program Indonesia Pintar PIP Cair September 2021 Ada?, Cek Status Penerima pip.kemdikbud.go.id

Jadi, pencairan bantuan PIP bagi peserta didik, hanya dilakukan sekali dalam setahun dengan besaran yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah