6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
Pendaftaran DTKS hanya dapat dilakukan secara langsung atau offline, Jika ada yang mengatakan pendataran dapat dilakukan secara online menggunakan HP, maka bisa dipastikan itu tidak benar atau hoaks.
Perlu diketahui juga, yang bisa secara online melalui HP adalah cek daftar penerima BLT Anak Sekolah di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini Untuk Dapat BLT Anak Sekolah Hingga Rp4,4 Juta, Daftar DTKS Kemensos
Demikian penjelasan Bisa Pakai HP Daftar BLT Anak Sekolah via DTKS cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan Rp2 Juta.***