Hore! Dana KJP Plus Tahap 2 Cair Januari 2022, Simak Informasi Ini

- 7 Januari 2022, 16:24 WIB
Siap-siap KJP Plus Tahap 2 Dikabarkan Cair 8 Januari 2022, Benarkah? Ini Besaran Dana yang Boleh Ditarik.
Siap-siap KJP Plus Tahap 2 Dikabarkan Cair 8 Januari 2022, Benarkah? Ini Besaran Dana yang Boleh Ditarik. /Tangkapan layar Instagram/@jsclab//

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022," lanjut keterangan postingan tersebut.

Selain itu, Untuk bisa mendapatkan KJP Plus tahap 2 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni.

1. Terdaftar dan masih aktif pada salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Nyiyir di Lokasi Formula E, Giring Dapat Kritikan Pedas dari Netizen

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun besaran dana yang didapatkan penerima KJP Plua adalah sebagai berikut :

Baca Juga: BERUNTUNG, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT 2022 Klaim Dana Hingga Rp3 Juta, Daftar Melalui Link Ini
- SD/sederajat Rp 250.000,

- SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,

- SMA/sederajat Rp 420.000,

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah