Simak Cara Terbaru Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang di PHK

- 7 Januari 2022, 15:01 WIB
Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.atau JKP,
Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.atau JKP, /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Jurnal Makassar - Berikut tata cara klaim bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diterima buruh ketika mengalami PHK.

Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang dapat diterima oleh pekerja/buruh kala tertimpa PHK.

Program bantuan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, dapat diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Daftar Bansos di Januari 2022, BST Tahap 7 dan 8 Apakah Kembali Cair?

Hal itu dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Selain itu, tujuan dari program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaannya.

Lalu, bagaimana cara klaim program JKP dari pemerintah? simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Pulang ke Palu, Witan Sulaeman Dijemput Mobil Pick Up

Terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x