Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Sasar Korban PHK Cair Februari 2022, Simak Cara Mendapatkannya

- 7 Januari 2022, 15:50 WIB
Program JKP.
Program JKP. /Tangkap Layar instagram.com/@kemnaker/

Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Program JKP ini, akan diberikan kepada pekerja/buruh berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Simak Cara Terbaru Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang di PHK

Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Selain itu, tujuan dari program JKP, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat buruh kehilangan pekerjaannya.

Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP dari pemerintah? simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Langkah Cepat Daftar Penerima Kartu Sembako/BPNT Cair 18,8 Juta Keluarga di DTKS Kemensos 2022

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x