Korban PHK Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan, Berikut Kriterianya

- 6 Januari 2022, 16:50 WIB
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP /Instagram @kemnaker

Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Program JKP ini, akan diberikan kepada pekerja/buruh berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Simak Rukun Khutbah Jumat Lengkap dengan Penjelasannya

Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Selain itu, tujuan dari program JKP, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat buruh kehilangan pekerjaannya.

Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP dari pemerintah? simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Cara Membuat Nasi Goreng dengan Bumbu Sederhana Dijamin Pasti Bikin Ketagihan

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x