3. Surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa Siswa
4. Identitas diri kuasa Siswa
5. Surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku bisa asli atau fotokopi milik Kepala Sekolah atau guru yang diberikan kuasa.
Baca Juga: Samsul Arif Cetak Rekor Pemain Lokal Hattrick Pertama di Kompetisi BRI Liga 1
Perlu juga diketahui, batas Aktivasi Rekening sampai tanggal 31 Desember 2021, namun pemerintah memperpanjang hingga 31 Januari 2022.
Sehingga diharapkan bagi para siswa baik SD, SMP, SMA untuk segera melakukan Aktivasi Rekening di Bank Penyalur terdekat.
Cara Mudah Aktivasi Rekening Agar Dapat Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1 Juta, Ketik NISN untuk Lihat Daftar Penerima Bansos.***